Pemerintah Desa Datar Ruyung Gelar Pelatihan Hukum untuk Aparatur dan Warga

Share it
Pemerintah Desa Datar Ruyung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, mengadakan pelatihan hukum di Balai Desa pada Kamis, (30/05/2024)(foto:Agus/Selimburcaya.com).

Bengkulu Utara, Selimburcaya.com – Pemerintah Desa Datar Ruyung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, mengadakan pelatihan hukum di Balai Desa pada Kamis, 30 Mei 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan aparatur desa dan masyarakat setempat.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ekke Widoto Khahar, SH, MH, yang menyampaikan materi terkait hukum pidana, hukum perdata, dan perlindungan masyarakat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Camat Arga Makmur, Kepala Desa Datar Ruyung, Sekretaris Desa, Ketua dan Anggota BPD, perangkat desa, dan warga masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Datar Ruyung, Herman Robin, menyampaikan terima kasih kepada tim kejaksaan yang telah bersedia hadir dan memberikan sosialisasi yang sangat penting ini.

“Sosialisasi ini penting untuk menambah wawasan masyarakat, terutama kita para aparatur desa agar tidak tersandung hukum dalam mengelola anggaran keuangan desa,” ujar Herman Robin. Ia menekankan bahwa persoalan hukum di desa seringkali kompleks dan memerlukan pemahaman yang mendalam. “Dengan pelatihan ini, kita bisa tahu apa yang harus dilakukan ketika ada permasalahan hukum di desa,” tambahnya.

Ekke Widoto Khahar, SH, MH, sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyebarluaskan informasi tentang hukum dan meningkatkan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tujuan dari pelatihan hukum ini adalah untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum,” papar Ekke Widoto Khahar.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai materi yang telah disampaikan. Sesi ini memberikan kesempatan bagi warga untuk bertanya dan mendapatkan penjelasan langsung dari narasumber tentang berbagai isu hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari mereka.

Penyuluh hukum berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membentuk masyarakat yang lebih sadar hukum, serta mendukung terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan aparatur desa dan masyarakat Desa Datar Ruyung dapat lebih memahami dan mengimplementasikan aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat menghindari berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.

Pewarta : Agus

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *