Pemdes Balam Adakan Sosialisasi Hukum untuk Aparatur Desa

Share it
Pemerintah Desa (Pemdes) mengadakan sosialisasi hukum dengan tema “Bimbingan bagi Aparatur Pemerintah Desa dalam Penyelesaian Hukum yang Terjadi di Desa” Sbertempat di Desa Balam(24/05/2024)(foto:Agus/Selimburcaya.com).

Bengkulu Utara, Selimburcaya.com – Bertempat di Desa Balam, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Pemerintah Desa (Pemdes) mengadakan sosialisasi hukum dengan tema “Bimbingan bagi Aparatur Pemerintah Desa dalam Penyelesaian Hukum yang Terjadi di Desa”. Acara ini diadakan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran serta penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBN, APBD, dan APBDesa.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Arga Makmur, yaitu Muhammad Kazamuli Lota S.H, M.H dan Wendy Satria Fery S.H. Peserta kegiatan terdiri dari perangkat desa, anggota BPD Desa Pematang Balam, serta tokoh masyarakat dan perempuan.

Kepala Desa Balam, Amrun, menjelaskan pentingnya kegiatan ini dalam sambutannya. Menurutnya, di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, desa menjadi ujung tombak pembangunan nasional.

“Desa memiliki peran krusial dalam pembangunan, sehingga anggaran yang diberikan melalui Dana Desa dan sumber lainnya cukup besar. APBDesa, APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten semuanya harus dikelola dengan baik dan benar,” ujar Amrun.

Amrun menambahkan bahwa seluruh anggaran tersebut harus dicatat, direncanakan, dilaksanakan, dan dilaporkan dengan baik dalam bentuk pertanggungjawaban.

“Keuangan desa harus dikelola dengan transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, penyuluhan hukum seperti ini sangat penting agar perangkat desa memahami bagaimana mengelola anggaran dengan baik dan menghindari penyalahgunaan,” lanjutnya.

Dalam sesi pelatihan, Muhammad Kazamuli Lota dan Wendy Satria Fery memberikan materi mengenai tata cara pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka juga membahas mengenai potensi masalah hukum yang sering terjadi di desa dan cara penyelesaiannya. Narasumber menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pengelolaan keuangan desa.

“Kami berharap setelah mengikuti pelatihan ini, perangkat desa, anggota BPD, dan tokoh masyarakat dapat lebih memahami dan menerapkan aturan-aturan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari,” ujar Muhammad Kazamuli Lota.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada seluruh peserta mengenai pentingnya pengelolaan keuangan yang benar. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan aparatur desa, sehingga dapat mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

Amrun menutup kegiatan dengan harapan bahwa seluruh peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan yang didapat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Apa yang disampaikan oleh narasumber dari kejaksaan dalam sosialisasi hukum ini semoga dapat dipahami dan diterapkan oleh perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat,” pungkas Amrun.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi hukum ini, Pemdes Balam berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan dan penyelesaian masalah hukum, sehingga dapat mendukung pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.

Pewarta : Agus

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *