Kejari Kepahiang Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS

Share it
Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi BOS tahun anggaran 2021-2022. Ketiganya adalah AM, US, dan EPD, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana BOS di Madrasah Aliyah Negeri 2 Kepahiang.(28/05/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Kepahiang, Selimburcaya.com – Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021-2022. Ketiganya adalah AM, US, dan EPD, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana BOS di Madrasah Aliyah Negeri 2 Kepahiang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Ika Mauluddina, S.H, M.H, melalui PLH Kasi Intel Brama Kharisman, SH, menjelaskan dalam keterangan pers bahwa ketiga tersangka diduga melakukan pencairan dana BOS yang kemudian digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai, termasuk kegiatan yang fiktif.

Dana BOS yang diterima oleh Madrasah Aliyah Negeri 2 Kepahiang, yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Agama, mencapai Rp. 842.800.000 untuk tahun 2021 dan Rp. 960.000.000 untuk tahun 2022. Namun, dalam pengelolaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan seperti pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja, dan adanya cashback dari pihak ketiga (penyedia).

Melalui hasil penyidikan dan pemeriksaan dokumen, Kejaksaan menemukan bahwa pengelolaan dana BOS MAN 2 Kepahiang tahun anggaran 2021-2022 tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp. 619.320.974,00.

Selanjutnya, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIA Curup berdasarkan surat perintah penahanan. Kejaksaan juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Kepahiang dan daerah sekitarnya akan terus berupaya dalam memberantas korupsi agar pengelolaan dana publik dapat dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab. Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dan instansi terkait dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahannya.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *