Oknum ASN Benteng Dilaporkan Istri Sah ke Polisi karena Dugaan Pemalsuan Akta Cerai

Share it
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara di Bengkulu Tengah dilaporkan ke polisi oleh istri sahnya karena diduga memalsukan akta cerai sebagai modal untuk menikah lagi (24/05/2024)(foto:Agus/Selimburcaya.com).

Bengkulu Tengah, Selimburcaya.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara di Bengkulu Tengah dilaporkan ke polisi oleh istri sahnya karena diduga memalsukan akta cerai sebagai modal untuk menikah lagi. Kejadian ini dibenarkan oleh Penasehat Hukum  Rokhimam Sudaryanto, SH, yang mengatakan bahwa suami kliennya, RH, diduga melakukan pemalsuan terhadap akta cerai milik kliennya.

“Klien kami dibohongi dengan dipalsukannya akta cerai untuk menikah lagi,” ungkap Rokhimam.

Kejadian ini bermula ketika RH dan suami sahnya, yang berinisial RR, sedang menempuh jalur hukum untuk perceraian. Perkara cerai tersebut saat ini masih dalam proses sidang dan belum ada putusan yang dihasilkan. Bahkan, akta cerai resmi belum diterbitkan.

“Klienku itu sedang proses sidang perceraian dan belum ada vonis,” jelas Rokhimam.

Namun, beberapa hari kemudian, RH mengetahui bahwa suaminya, RR, berencana melangsungkan pernikahan baru dengan modal akta cerai yang diduga palsu. Akta cerai tersebut menyatakan bahwa Pengadilan Agama telah memutuskan perceraian antara RH dan RR, padahal sebenarnya belum ada putusan apapun.

“Setelah itu terdengar kabar bahwa suami klien kami ini hendak menikah lagi, klien kami langsung bertindak,” tambah Rokhimam.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Rokhimam menemani kliennya mendatangi Pengadilan Agama Bengkulu. Di sana, mereka mendapati bahwa perceraian RH belum selesai dan akta cerai yang digunakan oleh RR bukan milik mereka.

“Setelah klien kami cek, ternyata akta tersebut bukan milik mereka, dan ini sudah dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama Bengkulu,” terang Rokhimam.

Penelusuran mereka tidak berhenti di situ. RH kemudian pergi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Karang Tinggi, Bengkulu Tengah, untuk mengonfirmasi kebenaran penggunaan akta cerai oleh suaminya. Di sana, pihak KUA membenarkan bahwa suaminya telah menikah lagi dengan melampirkan akta cerai tersebut.

“Klien kami juga mengonfirmasi di KUA Karang Tinggi tempat suaminya menetap, ternyata suaminya sudah menikah lagi dengan melampirkan akta cerai tersebut,” ungkap Rokhimam.

Merasa dirugikan secara non-material atas pemalsuan tersebut, RH memutuskan untuk melaporkan tindakan suaminya kepada pihak yang berwajib. Laporan ini telah disampaikan ke Polda Bengkulu.

“Atas perbuatan yang merugikan itulah klien kami melaporkan perbuatan suaminya kepada pihak yang berwajib,” tutup Rokhimam.

Kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Diharapkan, tindakan hukum yang tegas dapat diberikan untuk menegakkan keadilan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Pewarta : Agus

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *