Dispusif Benteng Gelar Rakor Proker Pengawasan Kerasipan dan Sosialisasi Pergub

Share it
Rapat Koordinasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan dan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan bertempat di Aula Riuang Gunung, Kecamatan Talang Empat pada Rabu (22/5/2024).(foto:Hafiz/Selimburcaya.com).

Bengkulu Tengah, Selimburcaya.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Gunawan Rozali, SE, MM, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan dan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan bertempat di Aula Riuang Gunung, Kecamatan Talang Empat pada Rabu (22/5/2024).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Dispusif Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd, Kepala Dispusif Benteng, Agung Budiyanto, SE, ME, serta Arsiparis Dispusif Provinsi Bengkulu, Ira Hijranita, dan seluruh pengurus kearsipan dari setiap OPD di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dalam sambutannya, Gunawan menekankan pentingnya penyelenggaraan kearsipan daerah yang komprehensif dan terpadu. Menurutnya, hal ini akan mampu menyediakan arsip yang akurat dan tepat waktu, sehingga mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik.

“Arsip memiliki fungsi penting sebagai inti dari media informasi dan media pengawasan yang dibutuhkan oleh setiap OPD dalam berbagai kegiatan, seperti perencanaan, analisis pengembangan, perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, laporan pertanggungjawaban, evaluasi, dan uji tuntas,” jelas Gunawan.

Kepala Dispusif Benteng, Agung Budiyanto, menambahkan bahwa program kerja pengawasan kearsipan merupakan proses penilaian kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan praktik penyelenggaraan kearsipan. Pengawasan ini adalah salah satu bentuk kegiatan pembinaan kearsipan.

“Pengawasan kearsipan dilakukan dengan mengukur tingkat kesesuaian antara praktik kearsipan yang dijalankan dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. Jika praktik tersebut sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka nilai pengawasan kearsipan akan mencapai 100%. Sebaliknya, jika praktik tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku, nilai pengawasan kearsipan akan berkurang,” kata Agung.

Agung berharap, setelah Rakor program kerja pengawasan kearsipan dan pengelolaan arsip dinamis ini, seluruh OPD dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip ini dengan baik dalam mengarsipkan dan menyusun data penting di masing-masing OPD.

Pewarta : Hafiz

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *