Bupati dan Wakil Bupati Seluma Pamit Jalani Cuti untuk Kampanye Pilkada 2024

Share it
Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE, dan Wakil Bupati Seluma, Drs. Gustianto, secara resmi pamit kepada masyarakat karena akan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Keduanya akan mengikuti tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma yang dimulai pada 25 September mendatang.(11/09/2024)(foto:Robi/Selimburcaya.com).

Seluma, Selimburcaya.com – Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE, dan Wakil Bupati Seluma, Drs. Gustianto, secara resmi pamit kepada masyarakat karena akan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Keduanya akan mengikuti tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma yang dimulai pada 25 September mendatang. Cuti ini akan berlangsung hingga 23 November 2024, bertepatan dengan masa kampanye Pilkada.

“Saya dan Pak Wabup mohon pamit untuk cuti di luar tanggungan negara hingga 23 November nanti. Selama kami cuti, Kabupaten Seluma akan dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) yang akan ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Bupati Erwin Octavian.

Bupati Erwin Octavian kembali maju sebagai calon Bupati Seluma dalam Pilkada 2024, sementara Wakil Bupati Gustianto juga kembali mencalonkan diri, namun kali ini mendampingi Teddy Rahman sebagai calon Wakil Bupati.

Wakil Bupati Gustianto menjelaskan bahwa selama masa cuti, ia tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas dan rumah dinas. “Selama cuti nanti, tidak ada fasilitas negara yang bisa kami gunakan,” ujar Gustianto.

Sesuai dengan Surat Gubernur Bengkulu nomor 100/925/B.I/VIII/2024, Bupati dan Wakil Bupati se-Provinsi Bengkulu yang mengikuti Pilkada wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara sejak 25 September hingga 23 November 2024. Jika Bupati dan Wakil Bupati cuti secara bersamaan, Penjabat Sementara (Pjs) akan ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan usulan Gubernur.

Penjabat Sementara nantinya akan berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri yang ditetapkan melalui Keputusan Mendagri (Kepmendagri).

Namun, jika hanya Bupati yang cuti dan Wakil Bupati tidak mencalonkan diri, maka Wakil Bupati akan menjalankan tugas Bupati hingga selesainya masa kampanye.

Pewarta : Robi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *