Pemkab Tetapkan Jadwal Pengukuhan Kades dan BPD Se-Kabupaten Mukomuko

Share it
Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menetapkan jadwal pengukuhan bagi seluruh Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mukomuko(05/09/2024)(f0t0/Hafiz/Selimburcaya.com).

Mukomuko, Selimburcaya.com  – Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menetapkan jadwal pengukuhan bagi seluruh Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mukomuko. Pengukuhan tersebut akan dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, mencakup tiga kecamatan. Sebanyak 886 anggota BPD dan Kades akan dikukuhkan, dengan rincian 144 Kades dan sisanya anggota BPD dari 148 desa.

“Jumlah Kades yang dikukuhkan sebanyak 144 orang. Ada 4 desa yang saat ini tidak memiliki Kades. Sedangkan seluruh anggota BPD akan dikukuhkan, dan jika ada yang ingin memperpanjang masa jabatan, mereka bisa mengundurkan diri,” ujar Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas PMD Mukomuko, Wagimin, S.Sos.I, Kamis (5/9).

Karena jumlah yang akan dikukuhkan cukup besar, pengukuhan akan dilakukan di tiga tempat dengan waktu yang berbeda. Untuk wilayah Mukomuko bagian selatan, yang mencakup Kecamatan Air Rami, Malin Deman, Ipuh, Sungai Rumbai, dan Pondok Suguh, pengukuhan akan berlangsung di Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai, pada Rabu, September 2024. Wilayah Mukomuko bagian tengah, mencakup Kecamatan Teramang Jaya, Penarik, Selagan Raya, Teras Terunjam, dan Air Dikit, akan melaksanakan pengukuhan di Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik, pada Kamis, 19 September 2024.

Sementara itu, untuk wilayah Mukomuko bagian utara, pengukuhan dijadwalkan pada Jumat, 20 September 2024, di Desa Sinar Jaya, Kecamatan Air Manjuto. Kades dan BPD yang akan dikukuhkan berasal dari Kecamatan Kota Mukomuko, Air Manjuto, XIV Koto, Lubuk Pinang, dan V Koto.

“Kami telah menetapkan jadwal pengukuhan sementara, namun untuk kepastian lebih lanjut, kami akan berkoordinasi dengan Bupati,” tambah Wagimin.

Camat Teras Terunjam, Oky Hendriyadi, S.STP, juga telah mengumpulkan Kades dan perwakilan BPD di kecamatannya pada Kamis (5/9) untuk membahas persiapan pengukuhan. Oky meminta agar para Kades dan BPD mempersiapkan diri dengan baik dan tidak absen pada hari pengukuhan, serta memastikan pakaian yang digunakan sesuai dengan acara resmi.

“Kami telah mengkoordinasikan jadwal pengukuhan dengan para Kades dan BPD agar semuanya siap dan hadir pada waktu yang ditentukan,” ujar Oky.

Selain itu, pengukuhan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun. Kepala Desa yang sudah menjabat dapat mencalonkan diri kembali untuk satu periode tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta : Hafiz

Editor: Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *