ADV Sasriponi Bahrin Ronggolawe Gugat PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung

Share it
ADV Sasriponi Bahrin Ronggolawe menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, materi Pasal 19e dari peraturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA)(20/08/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tengah menghadapi gugatan di Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini diajukan oleh ADV Sasriponi Bahrin Ronggolawe, yang menggugat materi Pasal 19e dari peraturan tersebut.

Permohonan gugatan diterima oleh Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2024 dan telah diregister dengan No. 42 P/HUM/2024 pada tanggal 2 Agustus 2024. Dalam gugatan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia bertindak sebagai termohon atau tergugat.

Gugatan ini mengajukan permohonan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 19e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan dasar beberapa undang-undang, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Surat Permohonan Hak Uji Materiil yang diterima oleh termohon menyebutkan bahwa permohonan tersebut telah diterima oleh Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diregister dengan nomor perkara 42 P/HUM/2024. Dalam surat tersebut, Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi memberitahukan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengenai adanya permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh Sasriponi Bahrin Ronggolawe.

Proses hukum ini akan menjadi perhatian publik, mengingat PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur pencalonan kepala daerah yang sangat berpengaruh terhadap jalannya pemilihan umum di berbagai daerah.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *