Pj Walikota Bengkulu Hadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2025

Share it
Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu yang berlangsung pada Kamis (15/08/2024)(foto:Agus/Selimburcaya.com). 

Bengkulu, Selimburcaya.com — Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu yang berlangsung pada Kamis (15/8/24). Rapat ini digelar dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 antara Pimpinan DPRD Kota Bengkulu dan Walikota Bengkulu.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Suprianto tersebut diawali dengan penyampaian laporan dari juru bicara Bagian Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto. Ia menjelaskan hasil pembahasan Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bengkulu sebelum Ketua DPRD meminta persetujuan secara lisan kepada seluruh anggota DPRD yang telah hadir dan memenuhi kuorum.

Dediyanto menyampaikan bahwa hasil pembahasan tersebut menunjukkan bahwa arah kebijakan umum APBD 2025 tetap memprioritaskan pembangunan ekonomi daerah. Prioritas pada tahun 2025 mencakup pemberdayaan ekonomi kreatif, pemantapan sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing, serta percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran.

Lebih lanjut, Dediyanto menjelaskan bahwa PPAS 2025 memuat rancangan prioritas anggaran, di mana pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,3 triliun lebih. Target ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan mencapai Rp260 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,04 triliun lebih, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp11,9 miliar.

Di sisi belanja daerah, direncanakan anggaran sebesar Rp1,3 triliun lebih, dengan rincian belanja operasi sebesar Rp1,1 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp205 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp1,3 miliar, dan belanja transfer Rp1,9 miliar. Dengan demikian, APBD 2025 telah disusun berdasarkan prinsip anggaran yang berimbang (balance) dan diproyeksikan tidak akan mengalami defisit maupun surplus.

Dalam sambutannya, Dediyanto juga menyampaikan masukan dari tim Banggar yang merekomendasikan agar TAPD dan Pemkot Bengkulu mencari formulasi baru untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Setelah mendengarkan laporan dari Banggar, Ketua DPRD Suprianto meminta persetujuan secara lisan dari seluruh anggota DPRD yang hadir, dan semuanya menyatakan setuju terkait Kebijakan Umum APBD dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan pengesahan KUA-PPAS yang dilakukan antara pimpinan DPRD Kota Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu, yang diwakili oleh Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi.

Pewarta : Agus

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *