Bengkulu Selatan, Selimburcaya.com – Inspektur Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Imbauan ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengatur bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa ASN harus bersikap netral dan tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye Pilkada. Hal ini penting untuk memastikan bahwa ASN menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik yang bisa mempengaruhi integritas dan pelayanan publik.
“Iya, tentunya Pilkada tahun 2024 ini menjadi perhatian kita, terutama bagi para ASN. Karena ASN harus menjaga netralitasnya, sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye Pilkada,” ungkap Hamdan.
Hingga saat ini, Hamdan menyatakan bahwa belum ada laporan terkait ASN yang melanggar netralitas dalam menjalankan tugasnya. Namun, ia menegaskan bahwa jika ditemukan ada ASN yang melanggar aturan tersebut, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hamdan juga menambahkan bahwa ASN yang sudah memiliki pilihan dalam Pilkada sebaiknya menyimpan pilihannya di dalam hati dan tidak terlibat dalam kampanye atau mempromosikan pilihannya di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik, terutama di ruang publik seperti media sosial, dapat merusak citra netralitas yang harus dijaga oleh setiap ASN.
“Apalagi nanti jika sudah ada penetapan calon kepala daerah, ASN dilarang keras untuk aktif memberikan dukungan di media sosial, seperti memberikan komentar, menyukai postingan, atau tindakan lainnya yang bisa dianggap sebagai bentuk dukungan politik,” lanjut Hamdan.
Hamdan berharap bahwa semua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dapat mematuhi aturan ini dan tetap profesional dalam menjalankan tugasnya. Netralitas ASN merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada yang adil dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Dengan tegaknya netralitas ASN, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih berdasarkan kehendak rakyat tanpa adanya pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.
Pewarta : Agus
Editor : Ardy