Pemkot Bengkulu Fasilitasi Pendaftaran Merek Gratis bagi 100 UMKM

Share it
Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Koperasi dan UMKM siap memfasilitasi sebanyak 100 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendaftarkan merek mereka dalam pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)(09/08/2024)(foto: Zoel/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Koperasi dan UMKM siap memfasilitasi sebanyak 100 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendaftarkan merek mereka dalam pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap merek dagang UMKM dan untuk mencegah upaya plagiasi serta pencaplokan merek oleh pihak lain.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu, Eddyson, menjelaskan bahwa pendaftaran merek akan digratiskan bagi UMKM yang memiliki rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM.

“Rekomendasi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bengkulu adalah pencatatan merek secara gratis. Namun, jika UMKM mendaftar secara mandiri melalui Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, maka akan dikenakan biaya pencatatan sebesar Rp500 ribu untuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp1,8 juta untuk kategori umum,” terang Eddyson.

Eddyson menegaskan bahwa pendaftaran merek merupakan langkah krusial untuk memberikan perlindungan hukum kepada UMKM. Selain itu, pendaftaran merek dalam Hak Kekayaan Intelektual diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dengan meningkatkan daya saing produk-produk UMKM di pasar yang lebih luas.

“Pendaftaran merek tidak hanya melindungi brand produk dari pencaplokan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produk UMKM sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” tambahnya.

Untuk itu, Eddyson mendorong para pelaku UMKM di Kota Bengkulu agar segera mengajukan pendaftaran merek mereka melalui Pemkot Bengkulu. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki logo dan merek yang akan didaftarkan, serta memastikan bahwa merek tersebut belum pernah didaftarkan sebelumnya di pangkalan data HAKI.

“Silakan sampaikan berkasnya ke dinas sampai batas waktu 12 Agustus nanti,” pungkas Eddyson.

Dengan adanya program ini, diharapkan UMKM di Kota Bengkulu dapat semakin berkembang dan terlindungi secara hukum, serta memiliki kesempatan lebih besar untuk meraih kesuksesan di pasar lokal maupun nasional.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *