Seluma, Selimburcaya.com – Polemik di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, terus berlanjut dan belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Kasus yang terjadi di desa ini semakin memanas, terutama setelah penetapan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru.
Pada Kamis (4/7) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Kepala Desa Dusun Baru non-aktif, Ibran, dilaporkan oleh Sekretaris Desa Dusun Baru, Hardiansyah, kepada pihak Kepolisian Polres Seluma atas dugaan pengancaman.
Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH didampingi Kanit Pidum, Ipda Bambang Ilyadi, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Ibran dilakukan setelah adanya pengaduan dari Hardiansyah, yang kini menjabat sebagai Plt Kades Dusun Baru.
“Iya, kita lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk kita mintai keterangannya atas laporan sekdesnya yang kini menjabat Plt. Kades terkait dugaan pengancaman dengan senjata tajam,” ungkap Bambang.
Kejadian tersebut dilaporkan terjadi beberapa bulan yang lalu, ketika kantor Desa Dusun Baru belum disegel oleh masyarakat. Saat diperiksa oleh penyidik, Ibran membantah tuduhan pengancaman dengan senjata tajam. Ia mengakui adanya ribut mulut dengan Hardiansyah, tetapi hanya terkait masalah absensi. Menurut Ibran, sang sekdes sering tidak masuk kantor karena alasan mengikuti kegiatan organisasi.
“Kalau pengancaman dengan senjata tajam itu tidak benar. Kalau ribut mulut iya, itu masalah absensi. Saya saat itu kan kades, wajar saya marah karena sekdes saya jarang masuk kantor dengan alasan sibuk mengikuti kegiatan organisasi,” terang Ibran.
Menanggapi pengaduan tersebut, penyidik masih akan mempelajari lebih dalam laporan dari Hardiansyah. Jika ditemukan unsur pidana, maka kasus ini akan dilanjutkan. Namun, jika sebaliknya, perkara tersebut akan dihentikan melalui gelar perkara.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat Desa Dusun Baru berharap agar pihak berwenang dapat segera menyelesaikan polemik yang ada, sehingga ketenangan dan ketertiban desa dapat kembali terwujud.