jj
Share it
Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Kaur, Kompol Indramawan Kusuma Trisna, S.IK, M.Si, menegaskan komitmen timnya dalam rapat persiapan pengawasan PPDB.(29/06/2024)(foto:Yudi/Selimburcaya.com).

Kaur, Selimburcaya.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kaur serius dalam mengawasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025. Tim ini tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku pungutan liar atau suap dalam proses penerimaan siswa baru.

Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Kaur, Kompol Indramawan Kusuma Trisna, S.IK, M.Si, menegaskan komitmen timnya dalam rapat persiapan pengawasan PPDB.

“Kami kembali ingatkan panitia PPDB, pihak sekolah, atau pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan pungli. Tim Satgas Saber Pungli senantiasa melakukan pengawasan. Jika ditemukan pungli, pelaku akan ditindak dan dijerat sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pengawasan yang dilakukan oleh tim ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat. Setiap sekolah yang melakukan PPDB wajib mematuhi aturan yang berlaku.

“Lakukanlah kegiatan PPDB sesuai dengan aturan. Apabila ditemukan tindak kecurangan, pelaku pasti kena jerat hukum,” tambah Indramawan.

Indramawan juga mengimbau para orang tua yang mendampingi anaknya saat pendaftaran untuk lebih jeli dan cermat. Jika ada panitia PPDB yang meminta bayaran untuk membantu memasukkan anak ke sekolah, diharapkan segera melapor.

“Orang tua juga jangan mau menyogok untuk memasukkan anaknya ke sekolah,” imbaunya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaur, Sumari, M.Pd., menyampaikan bahwa PPDB tingkat SD dan SMP akan dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai 5 Juli 2024. Sistem zonasi masih diterapkan seperti tahun sebelumnya.

“Jadwal PPDB telah kita tetapkan, dari tanggal 3 sampai dengan 5 Juli nanti,” kata Sumari.

Sumari meminta orang tua siswa untuk mempersiapkan segala berkas yang diperlukan terkait dengan pendaftaran dan waspada terhadap pungli yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Jika ada indikasi pungli, orang tua hendaknya segera melapor supaya kita bisa tindak tegas oknum pelaku,” tegasnya.

Petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB telah disebarkan oleh Disdikbud Kaur dan semua aturan sudah tercantum di dalamnya. Panitia pelaksanaan PPDB di setiap sekolah diminta bekerja dengan maksimal dan tidak melakukan tebang pilih.

“Jika ada yang tidak fair dalam PPDB, akan kita panggil nanti. Aturan zonasi dibuat untuk pemerataan jumlah pelajar di sekolah-sekolah,” tutup Sumari.

Dengan pengawasan ketat dari Tim Satgas Saber Pungli dan kepatuhan sekolah terhadap aturan, diharapkan proses PPDB di Kabupaten Kaur berjalan lancar dan bebas dari praktik pungutan liar.

Pewarta : Yudi

Editor : Ardy

By Admin2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *