Kejaksaan Tinggi Bengkulu Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Tindak Pidana Pertama

Share it
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melaksanakan ekspose restorative justice kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) (13/06/2024)(foto: Agus/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melaksanakan ekspose restorative justice kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Republik Indonesia dengan tersangka Risde Arisandi bin Siswanto, yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Ristiani Andriani, SH., MH., menjelaskan alasan penerapan restorative justice dalam kasus ini.

“Alasan penerapan restorative justice adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” ujar Ristiani Andriani.

Ristiani menambahkan,

“Risde Arisandi bin Siswanto belum pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya dan ini menunjukkan bahwa ini adalah pelanggaran hukum pertama yang dilakukannya.”

Selain itu, ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka paling lama 2 tahun dan 8 bulan, yang tidak melebihi batas maksimal yang diperbolehkan untuk penerapan restorative justice.

Lebih lanjut, Ristiani Andriani menyebut bahwa korban dalam kasus ini, Ahmad Sepriansyah, secara langsung mengajukan permohonan untuk penerapan restorative justice.

“Tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan perdamaian yang dilakukan secara sukarela di tingkat RT pada tanggal 07 Mei 2024. Perdamaian tersebut dicapai melalui musyawarah untuk mufakat tanpa adanya tekanan, paksaan, atau intimidasi,” jelasnya.

Ristiani juga menjelaskan bahwa perdamaian yang terjadi didukung oleh hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban. “Tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga, dan itu menambah alasan kuat untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice,” katanya.

Menurut Ristiani, setelah proses perdamaian, baik tersangka maupun korban telah sepakat untuk melupakan peristiwa tersebut dan kembali menjalin hubungan yang baik seperti semula.

“Tidak ada lagi dendam antara tersangka dan korban,” tandasnya.

Ristiani Andriani menambahkan bahwa proses restorative justice ini mendapatkan respon positif dari masyarakat sekitar dan aparat pemerintah setempat, yang menunjukkan dukungan terhadap penyelesaian kasus ini secara damai dan kekeluargaan.

“Dengan mempertimbangkan semua alasan tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berharap bahwa penerapan restorative justice ini dapat menjadi contoh penyelesaian hukum yang mengedepankan perdamaian dan keadilan restoratif bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Kontak Media:
– Kejaksaan Tinggi Bengkulu
– Tel: (0736) 3456789
– Email: info@kejati-bengkulu.go.id
– Website: [kejati-bengkulu.go.id](https://kejati-bengkulu.go.id)

Tetap terinformasi dan dukung penyelesaian hukum yang adil dan restoratif di Bengkulu.

Pewarta : Agus

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *