dwdw
Share it

Rejang Lebong, Selimburcaya.com– Sebanyak 37 guru dan staf SMKN 2 Rejang Lebong menyatakan siap menghadapi laporan hukum yang diajukan mantan kepala sekolah mereka, Agustinus Dani Dadang Sumantri, ke Polda Bengkulu pada Senin lalu

Sebanyak 37 guru SMKN 2 Rejang Lebong dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh mantan kepala sekolah, Agustinus Dani DS. Selasa (29/07/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Laporan itu menjadi buntut dari petisi penolakan terhadap Agustinus yang diajukan para guru dan staf, hingga berujung pada pencopotan dirinya dari jabatan kepala sekolah oleh Gubernur Bengkulu pada 16 Juni 2025.

Perwakilan guru, Alex Leo, menegaskan bahwa pihaknya tetap solid dan siap mengungkap seluruh kebenaran di hadapan hukum.

“Kami komitmen dengan isi petisi. Semua yang disampaikan berbasis fakta dan didukung bukti kuat,” kata Alex, Selasa (29/7/2025).

Guru-guru berharap laporan tersebut diproses secara hukum hingga ke pengadilan, agar seluruh persoalan terungkap secara terbuka.

“Insyaallah, semua bukti akan kami siapkan. Kami ingin kebenaran terungkap,” lanjutnya.

Petisi penolakan terhadap Agustinus sebelumnya sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan dunia pendidikan di Rejang Lebong. Petisi itu memuat 20 poin keberatan atas kepemimpinan Agustinus yang dinilai arogan dan penuh intervensi.

Beberapa dugaan pelanggaran yang tercantum antara lain:

  • Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP)

  • Dugaan korupsi dana BOS dan praktik kerja

  • Intimidasi terhadap guru

  • Pemotongan serta penundaan gaji honorer dan pelatih ekstrakurikuler

  • Dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap guru PPPK

  • Manipulasi SK kerja hingga pemutusan jaringan WiFi

Petisi tersebut juga telah dikirimkan langsung kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Merespons hal itu, Gubernur resmi memberhentikan Agustinus melalui SK Nomor 593 Tahun 2025 dan menunjuk Sutarman, S.Pd., M.Pd., sebagai Plt Kepala Sekolah.

Kacabdin Wilayah Kerja II Curup melalui Kasi SMK, Agung Praja Putra, menjelaskan bahwa Agustinus dikembalikan ke jabatan fungsional sebagai guru sambil menunggu penempatan lebih lanjut.

“Pak Agustinus sudah tidak menjabat lagi. Soal penempatan sekolahnya, masih menunggu keputusan,” terang Agung.

Proses serah terima jabatan (sertijab) akan dilakukan usai penempatan selesai, mencakup jabatan, aset, dan administrasi lainnya.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *