dada
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Iman Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.

 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Iman Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang Selasa (29/07/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Penetapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam atas praktik pengujian batubara milik PT Ratu Samban Mining (RSM), yang diduga sarat rekayasa selama periode 2022 hingga 2023.

Menurut Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, dugaan korupsi bermula dari manipulasi hasil uji laboratorium batubara oleh PT Sucofindo. Padahal, data uji tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan nilai jual komoditas.

“Sebelum batubara dijual, dilakukan pengujian. Tapi dalam proses itu ada rekayasa, yang berpengaruh pada harga jual,” ujar Danang, Selasa (29/7/2025).

Dengan hasil laboratorium yang diduga tidak sah, PT RSM berhasil menjual sekitar 88 ribu metrik ton batubara selama dua tahun terakhir, menyebabkan kerugian besar terhadap negara.

Selain Iman Sumantri, Kejati Bengkulu juga menetapkan Edhie Santosa Rahardja, Direktur PT RSM, sebagai tersangka kedua dalam gelombang terbaru kasus ini.

“Edhie mengetahui adanya penyimpangan dan terlibat dalam penjualan barang milik pihak lain atas nama perusahaannya,” kata Danang.

Dengan penambahan dua tersangka ini, total jumlah tersangka kasus korupsi tambang tersebut mencapai 7 orang. Berikut daftar 5 tersangka sebelumnya yang diumumkan pada Rabu (23/7/2025):

  1. Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Barajaya

  2. Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana

  3. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana

  4. Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Barajaya

  5. Sutarman, Direktur PT Tunas Barajaya


Profil Singkat PT Sucofindo

PT Sucofindo (Superintending Company of Indonesia) adalah BUMN yang bergerak di bidang inspeksi, pengujian laboratorium, sertifikasi, dan pelatihan. Didirikan pada tahun 1956, Sucofindo menjadi pelopor layanan survei dan inspeksi di Indonesia.

Di sektor pertambangan, Sucofindo berperan penting dalam:

  • Pengujian kualitas batubara (kalori, kadar air, sulfur, dll)

  • Penerbitan sertifikat uji mutu sebagai dasar transaksi jual beli

  • Verifikasi volume dan kuantitas hasil tambang

Namun dalam kasus ini, layanan pengujian Sucofindo diduga dimanipulasi untuk keuntungan ilegal pihak tertentu.


Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *