Lebong, Selimburcaya.com – Kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebong terus bergulir. Kejaksaan Negeri Lebong telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni:
-
HS, mantan Kepala Bidang Bina Marga
-
RW, bendahara kegiatan
-
RM, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran aliran dana hasil dugaan korupsi dan pendalaman peran masing-masing tersangka,” ujar Robby kepada wartawan.
Fokus Penyidikan: Aliran Dana dan Potensi Tersangka Baru
Pihak kejaksaan kini fokus menelusuri aliran dana korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut. Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, tergantung hasil pengembangan penyidikan.
“Segala kemungkinan masih terbuka, termasuk adanya penambahan tersangka jika memang ditemukan bukti kuat,” tegas Robby.
Potensi Kerugian Negara
Proyek yang memiliki pagu anggaran Rp 1,1 miliar ini diduga merugikan negara sekitar Rp 850 juta, berdasarkan hasil penyidikan awal.
Namun, untuk nilai kerugian resmi dan riil, Kejari masih menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Bengkulu.
“Untuk perhitungan rill-nya masih dilakukan oleh pihak BPKP,” jelas Robby.
Kejari Lebong menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memproses siapa pun yang terbukti bertanggung jawab secara hukum.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

