cdcd
Share it

Bengkulu,Selimburcaya.com — Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (16/7/2025). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa sebagai saksi untuk terdakwa lain ini mengungkap fakta mengejutkan terkait pengelolaan dana kampanye Pilkada oleh Rohidin dan timnya.

Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa yakni Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri, dan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca memberikan kesaksian silang. beberapa hari lalu Kamis (17/07/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Rohidin mengaku mulai menggalang dana usai ditetapkan sebagai calon gubernur nomor urut 2 oleh KPU Provinsi Bengkulu, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menghubungi pengusaha tambang batubara, kelapa sawit, hingga kepala daerah serta meminta dukungan dari kepala OPD dan ASN. Total dana yang terkumpul mencapai Rp32 miliar.

“Uang itu saya percayakan pada Anca karena sudah saya kenal sejak 2016 dan tidak pernah melakukan kesalahan,” ungkap Rohidin dalam sidang.

Evriansyah alias Anca membenarkan hal tersebut. Ia mengaku menyimpan seluruh uang tersebut secara tunai di lantai dua rumah pribadinya, dan mencatat semua transaksi dalam laptop merek HP sebagai arsip pribadi untuk menghindari kesalahan pencatatan.

Dana tersebut mulai didistribusikan ke tim pemenangan daerah sejak November 2024 dalam tiga tahap, dengan total lebih dari Rp21 miliar. Sisanya, sekitar Rp6,5 miliar, disebut sebagai uang pribadi Rohidin yang telah dikumpulkan sejak 2016 dari gaji, insentif, dan penghasilan tambahan.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Ade Azharie, SH, menyoroti alasan penyimpanan uang dalam bentuk tunai.

“Kenapa uang sebanyak itu disimpan cash, tidak ditransfer atau dimasukkan ke bank?” tanya jaksa.
Rohidin menjawab singkat, “Agar lebih mudah dikelola.”

KPK mencatat bahwa tidak ada laporan gratifikasi atas dana tersebut yang disampaikan ke KPK, serta seluruh transaksi dilakukan secara manual tanpa jejak perbankan.

Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta penggunaan dana tersebut secara rinci dalam Pilkada 2024.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *