Bengkulu, Selimburcaya.com— Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi bersama jajaran Forkopimda Kota Bengkulu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu melakukan sosialisasi tindak lanjut atas SK Menteri ATR/BPN terkait tanah bersertifikat HGB No. 05421/Bumi Ayu (dahulu 00279/Kandang) atas nama PT Hasfram Inti Agromanajemen, Rabu (16/7/2025).

Sosialisasi digelar di RT 02 Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kejelasan status terhadap lahan yang selama ini terbengkalai.
“Lahan ini akan menjadi bank tanah pemerintah. Bagi warga yang sudah lama menempati, kami minta pengertian dan kami akan memperjuangkan hak tanah mereka sesuai aturan,” ujar Dedy.
Prioritas Kesejahteraan Warga
Dedy menegaskan bahwa sisa lahan dari aset eks perusahaan tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Kota Bengkulu. Rencananya, area ini akan dimanfaatkan untuk fasilitas umum, perkantoran, dan bentuk pelayanan publik lainnya.
“Lahan ini harus bermanfaat bagi umat. Kita ingin tanah ini menjadi solusi, bukan sumber konflik,” lanjutnya.
Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen untuk menuntaskan persoalan agraria ini dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan sosial masyarakat.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

