Bengkulu, Selimburcaya.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memusnahkan puluhan jenis barang bukti dari 104 perkara pidana umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini digelar di halaman samping kantor Kejari Bengkulu, disaksikan unsur Forkopimda Kota Bengkulu, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu, Dr. NI Wayan Sinaryati, SH, MH.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap dan berdasarkan perintah pengadilan,” tegas Kajari.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beragam tindak pidana, namun narkotika masih menjadi jenis dominan dalam daftar yang dihancurkan. Proses pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari tahapan akhir eksekusi perkara sesuai dengan putusan pengadilan.
Menurut Kasi Barang Bukti, Marjek Raviko, SH, MH, total barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
-
Sabu seberat 1,053 gram
-
Pil ekstasi sebanyak 4 butir
-
Ganja (jumlah tidak disebutkan)
-
Samkodon sebanyak 6.000 butir
-
Hexymer sebanyak 2.900 butir
-
Minuman keras sebanyak 105 botol
-
Rokok ilegal sebanyak 750 bungkus
-
Barang elektronik sebanyak 10 unit
-
Senjata tajam dan handphone dari berbagai perkara
“Ada lebih dari 10 jenis barang bukti yang dimusnahkan, dan memang narkotika mendominasi,” ujar Marjek.
Kegiatan ini tidak hanya menunjukkan komitmen Kejari Bengkulu dalam menjalankan putusan pengadilan, tapi juga sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkotika serta tindak pidana lainnya.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

