ded
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com – Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bengkulu, Nirwanda, untuk membahas sejumlah persoalan pertanahan strategis di wilayah kota. Pertemuan yang berlangsung hangat ini juga dihadiri Pj Sekda Tony Elfian, Kadis LH Riduan, Kadis Perkim Toni Harisman, Kepala Bapenda Nurlia Dewi, serta jajaran terkait di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bengkulu, Nirwanda, untuk membahas sejumlah persoalan pertanahan strategis di wilayah kota. Kamis(10/07/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Dalam audiensi tersebut, salah satu pembahasan utama adalah rencana perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Kota Bengkulu yang saat ini hanya seluas 3 hektare. Dedy menegaskan pentingnya pendampingan dari BPN guna menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

“Saya tidak mau ada masalah ke depan. Karena itu, saya minta bantuan BPN untuk mendampingi proses perluasan ini, dan Alhamdulillah mereka siap mendukung dan segera menindaklanjutinya,” ujar Dedy.

Selain TPA, Wali Kota juga menyoroti keberadaan lahan terlantar di Kota Bengkulu, termasuk lahan eks PT Hasfarm di Kelurahan Bumi Ayu seluas sekitar 20 hektare, di mana 17 hektare di antaranya dalam kondisi bebas dan siap diserahkan kepada pemerintah.

“Lahan-lahan yang sudah memenuhi kriteria tanah terlantar dapat ditertibkan dan dimanfaatkan oleh Pemda untuk program kerakyatan,” jelasnya.

Dedy juga menyinggung keberadaan lahan sisa wajib tanah pembangunan (SWTP) di kawasan Kebun Kenanga, tepatnya di belakang kantor BRI. Lahan ini sebagian milik BPN dan Pemkot yang belum tertata secara optimal.

“Ke depan, lahan ini akan kami tata dan manfaatkan untuk kepentingan umum,” tambahnya.

Tak hanya persoalan fisik lahan, pertemuan tersebut juga membahas integrasi data antara BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), khususnya untuk optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Integrasi ini akan mendukung efisiensi layanan publik dan meningkatkan penerimaan daerah melalui penyediaan loket bersama serta sosialisasi aktif kepada masyarakat.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *