dsds
Share it

Bengkulu Utara, Selimburcaya.com — Seorang pria asal Kabupaten Lebong, Alion Ansori (51), tewas dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Lintas Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu lalu (9/7/2025).

Korban diketahui merupakan warga Desa Talang Ulu, Kecamatan Lebong Utara. Ia adalah seorang duda yang tinggal bersama keluarganya di Desa Rena Jaya dan bekerja sebagai petani. Kamis(10/07/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Saat kecelakaan terjadi, Alion tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BD 4790 SW, dalam perjalanan pulang ke kampung halamannya di Lebong. Namun nahas, di jalan lintas tersebut ia bertabrakan dengan truk Mitsubishi Canter warna kuning bernomor polisi BD 8067 HO yang melaju dari arah berlawanan.

Akibat benturan keras, Alion tewas di tempat dengan luka parah di bagian pipi kiri, serta patah tulang di pinggang, tangan kiri, dan kaki kiri. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Kapolsek Giri Mulya, Ipda Herwantho Simaremare, membenarkan kejadian tersebut.

“Iya, benar telah terjadi laka lantas antara kendaraan motor dan truk. Satu korban meninggal dunia,” ujarnya.

Jenazah Alion telah dipulangkan ke rumah duka di Desa Rena Jaya. Sementara itu, polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti ke Polsek Giri Mulya.


Kondisi Sopir Truk

Sopir truk, Pirnando, warga Desa Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, dilaporkan hanya mengalami lecet ringan di kaki kiri akibat bergesekan dengan kopling.

Pirnando mengendarai truk tersebut dalam rangka menjemput brondol sawit di wilayah Bengkulu Utara. Bagian depan truk rusak parah dan kaca depannya pecah akibat kecelakaan.

“Aman saya sehat, tidak ada apa-apa. Hanya kaki lecet sedikit karena bergesekan dengan kopling,” ujar Pirnando saat diwawancarai.


Aspek Hukum Kecelakaan

Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika terbukti adanya unsur kelalaian oleh pengemudi truk, maka dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang dalam:

Pasal 310 ayat (4):

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.”

Selain itu, berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan seperti pencabutan SIM atau ganti kerugian.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan apakah ada unsur kelalaian dari salah satu pihak dalam insiden tragis ini.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *