Mukomuko, Selimburcaya.com – Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi telah diterbitkan dan ditandatangani Bupati pada 1 Juli 2025, kemudian diserahkan ke pihak kecamatan pada Jumat (4/7/2025).
“Hari ini baru saya terima untuk disampaikan kepada yang bersangkutan,” ujar Camat Teramang Jaya, Eka Purwanto, M.Si.
Temuan Ombudsman: Pengangkatan Cacat Hukum
Pemberhentian ini menyusul hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, yang menemukan kejanggalan dalam proses pengangkatan Kades PAW sebelumnya.
Kepala Desa PAW Brangan Mulya diketahui dilantik pada 11 Januari 2024 oleh Sekda Mukomuko kala itu, Dr. Abdiyanto, SH, MH. Namun, pengangkatan dilakukan secara aklamasi tanpa proses yang transparan, dan dinyatakan cacat hukum oleh Ombudsman.
Dinas PMD Pastikan SK Sudah Terbit
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd, membenarkan terbitnya SK pemberhentian tersebut.
“Benar, SK pemberhentian sudah ditandatangani oleh Bupati. Saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari pihak kecamatan untuk menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa,” jelas Ujang.
Warga Apresiasi Keputusan Bupati
Langkah ini disambut baik oleh masyarakat Desa Brangan Mulya. Salah satu tokoh masyarakat, Zulhazi, menyebut keputusan Bupati Choirul Huda sebagai bentuk keberpihakan terhadap hukum dan keadilan.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini. Ini membuktikan bahwa pemerintah serius menegakkan aturan,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah warga dan tokoh masyarakat telah melayangkan protes terhadap proses pengangkatan Kades PAW yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai prosedur.
Aksi demonstrasi bahkan sempat digelar di depan Kantor Bupati Mukomuko pada masa pemerintahan sebelumnya, namun tak membuahkan hasil.
Masyarakat kemudian mengadu ke Ombudsman, dan setelah penyelidikan, lembaga itu menyatakan bahwa pengangkatan melalui aklamasi tidak sah dan melanggar ketentuan administrasi pemerintahan desa.
Simbol Kepemimpinan Tegas dan Transparan
Keputusan Bupati Choirul Huda ini menjadi sinyal kuat bagi reformasi birokrasi di tingkat desa. Pemerintah Kabupaten Mukomuko ingin memastikan setiap kepala desa diangkat secara sah, transparan, dan berintegritas.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran prosedur dalam tata kelola pemerintahan desa,” tegas salah satu sumber internal Pemkab.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

