fesf
Share it

Rejang Lebong, Selimburcaya.com — Perkara pengeroyokan brutal terhadap Reza Ardiansyah (16), pelajar asal Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, akhirnya mencapai tahap putusan di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu. Kasus yang sempat viral ini menimbulkan gelombang keprihatinan publik, setelah vonis berbeda dijatuhkan terhadap para pelaku.

 majelis hakim yang dipimpin Hakim Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H., menjatuhkan vonis penjara 2 tahun di LPKA Bengkulu kepada terdakwa utama, Biyo Kenedi alias Bi. Selain hukuman penjara, hakim juga mengabulkan restitusi sebesar Rp90 juta untuk biaya pengobatan korban, yang kini mengalami kelumpuhan akibat pengeroyokan. Rabu (11/06/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Pada Rabu (11/6/2025), majelis hakim yang dipimpin Hakim Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H., menjatuhkan vonis penjara 2 tahun di LPKA Bengkulu kepada terdakwa utama, Biyo Kenedi alias Bi. Selain hukuman penjara, hakim juga mengabulkan restitusi sebesar Rp90 juta untuk biaya pengobatan korban, yang kini mengalami kelumpuhan akibat pengeroyokan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar hakim Eka dalam pembacaan vonis.

Dalam perkara ini, Bi dinilai sebagai aktor utama yang mengakibatkan korban mengalami cedera parah pada tulang belakang hingga harus menjalani hidup dalam kondisi lumpuh.

Vonis Ringan untuk Pelaku Lain Picu Protes

Namun, vonis ringan terhadap pelaku lainnya, Dimas (DM), memantik kemarahan keluarga korban. Dalam sidang yang digelar pada 4 Juni 2025, hakim memutuskan DM menjalani pidana pelayanan masyarakat selama 60 jam di Masjid At-Taqwa, Curup Selatan, dengan maksimal 3 jam per hari. Selain itu, restitusi yang diajukan pun hanya dikabulkan sebagian sebesar Rp300 ribu.

Pihak keluarga korban, yang diwakili oleh kuasa hukum Ana Tasia Pase, menyatakan kekecewaannya dan berencana melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY).

“Putusan ini sangat mengecewakan. Korban menderita seumur hidup, sementara pelaku hanya dihukum membersihkan masjid. Ini mencoreng marwah keadilan,” tegas Ana.

Perjuangan Berat Keluarga Korban

Ayah korban, Rovi, mengisahkan bagaimana keluarganya telah menjual rumah dan berutang demi membiayai pengobatan Reza. Suntikan saraf yang harus dijalani anaknya bahkan memakan biaya hingga Rp857 ribu per sekali suntik, dan dilakukan belasan kali.

“Kami berharap pelaku dihukum berat. Semua harta benda sudah habis untuk pengobatan anak saya. Keadaan ekonomi keluarga kami sudah hancur,” ujar Rovi dengan nada pilu.

Viral di Media Sosial

Perkara ini menjadi perhatian luas di media sosial. Aksi pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (21/9/2024) di kawasan Simpang Rimbo Recap, Kelurahan Air Putih Baru, Curup Selatan, mengakibatkan Reza mengalami luka tusukan di punggung, luka gores di kaki dan tangan, serta memar di wajah.

Sempat dirawat intensif di RSUD Rejang Lebong, Reza akhirnya divonis lumpuh akibat cedera tulang belakang yang parah.

Pengadilan Akui Ada Sertifikasi Khusus Hakim Anak

Ketua PN Curup, Santonius Tambunan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Hakim Eka Kurnia Nengsih dipilih menangani perkara karena telah bersertifikasi khusus dalam menangani perkara anak.

“Beliau sudah bersertifikat, memahami secara mendalam proses peradilan anak,” jelas Santonius.

Meski begitu, banyak pihak menilai vonis bersyarat yang dijatuhkan tetap tidak sebanding dengan penderitaan korban.

Kronologi Singkat Pengeroyokan

Kasus bermula dari pengeroyokan terhadap Reza Ardiansyah oleh empat orang remaja. Setelah dianiaya secara brutal dan ditikam senjata tajam, Reza dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Aksi pengeroyokan ini sempat terekam dan beredar luas di media sosial, memancing amarah masyarakat Rejang Lebong.

Kini, keluarga korban berharap ada perhatian serius dari pemerintah, aparat hukum, maupun dermawan agar Reza dapat menjalani pengobatan optimal, sekaligus menuntut keadilan setimpal untuk masa depan anaknya.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *