Rejang Lebong, Selimburcaya.com — Sorotan publik kembali tertuju ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pada Rabu (11/6/2025), PN Curup menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa kedua dalam kasus pengeroyokan brutal yang menyebabkan seorang pelajar mengalami kelumpuhan.

Terdakwa kedua yang diadili dalam perkara ini berinisial DI, yang sebelumnya telah menjalani seluruh rangkaian persidangan. Sidang vonis ini menjadi momen yang sangat dinantikan oleh keluarga korban maupun masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus sejak awal.
Ketua PN Curup, Santonius Tambunan SH MH, memastikan bahwa sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa DI akan digelar secara terbuka untuk umum, sesuai prinsip transparansi peradilan.
“Sidang vonis kita gelar pada Rabu, 11 Juni 2025. Sidang digelar terbuka,” ujar Santonius
Kasus pengeroyokan yang menimpa korban pelajar ini menyita perhatian luas lantaran tingkat kekerasan yang dialami korban. Akibat penganiayaan secara bersama-sama tersebut, korban mengalami cedera berat pada tulang belakang hingga divonis lumpuh oleh tim medis.
Sebelumnya, terdakwa pertama dalam kasus ini, berinisial DM, telah lebih dahulu menerima vonis. Hakim menjatuhkan hukuman sosial kepada DM berupa kewajiban membersihkan Masjid At-Taqwa di Desa Pungguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, selama 60 jam — maksimal 3 jam per hari — serta membayar uang restitusi sebesar Rp 300 ribu.
Masyarakat kini menantikan hasil sidang vonis untuk terdakwa DI, apakah majelis hakim akan menjatuhkan putusan serupa atau memberikan hukuman yang lebih berat mengingat dampak fatal yang diderita oleh korban.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

