grg
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com — Satu lagi tersangka resmi ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Kali ini giliran WL, yang menjadi tersangka ketiga setelah sebelumnya mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dan Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan terlebih dahulu dijerat hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Penetapan WL sebagai tersangka disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mewakili Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Siragih Sidabutar.Kamis (05/06/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

“Iya benar, kita tetapkan tersangka baru. Untuk perannya, WL diduga terlibat dalam upaya penjualan aset milik Pemkot yang bahkan sempat diiklankan. Saat ini, peran pihak-pihak terkait masih kami dalami,” ungkap Ristianti.

Setelah penetapan status tersangka, WL langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Aset Negara Digadaikan, Perjanjian Tak Jelas

Masalah bermula dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM pada tahun 2004 — dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua: satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar tradisional.

Mirisnya, SHGB ini diagunkan ke empat bank berbeda, baik milik negara maupun swasta, oleh pihak ketiga. Saat kredit bermasalah, jaminan tersebut terus berpindah tangan ke bank lain, menumpuk utang dan membuat posisi aset Pemkot semakin terpuruk.

Perjanjian awal antara pihak ketiga dan Pemkot terjadi tahun 2004. Meskipun sempat beberapa kali direvisi, tidak pernah tercapai kesepakatan resmi hingga saat ini. Sayangnya, isi detail perjanjian ini belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari penyidikan.

Negara Merugi Besar

Selain dugaan penyimpangan dalam kepemilikan aset, pihak pengelola juga tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak Mega Mall berdiri. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 200 miliar.

Ristianti menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, baik dari kalangan swasta maupun penyelenggara negara.

“Kami tegaskan, perkara ini akan terus berlanjut. Semua pihak yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ristianti.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *