Bengkulu, Selimburcaya.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (4/6/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Paisol dan menghadirkan dua pejabat aktif di lingkungan Pemprov Bengkulu sebagai saksi.

Keduanya adalah Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dan Asisten I Setda Provinsi, Khairil Anwar. Keduanya dipanggil untuk memberikan kesaksian atas dugaan keterlibatan Rohidin bersama mantan Sekda Provinsi, Isnan Fajri, dan mantan ajudan, Evriansyah alias Anca, dalam praktik korupsi yang diduga berkaitan dengan pengumpulan dana untuk kepentingan Pilkada 2024.
Setelah disumpah di hadapan majelis hakim, Herwan dan Khairil langsung dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
“Silakan jaksa untuk memulai pertanyaan terhadap saksi,” kata Ketua Majelis Hakim, Paisol, saat membuka pemeriksaan saksi.
Sidang kali ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, dan hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan pada 21 April 2025, Rohidin Mersyah disebut menerima uang sebesar Rp 7,2 miliar, serta gratifikasi senilai Rp 30,3 miliar, ditambah uang dalam mata uang asing berupa 309.581 dolar Singapura dan 42.715 dolar Amerika.
Uang tersebut diduga dikumpulkan dari Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu, serta kepala sekolah dan pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah Bengkulu. Dana-dana itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan politik, termasuk persiapan Pilkada.
Atas perbuatannya, Rohidin didakwa dengan:
-
Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP (dakwaan primer), dan
-
Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP (dakwaan subsider).
Dakwaan yang sama juga dikenakan terhadap Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca, yang menurut jaksa turut serta dalam praktik pemerasan dan gratifikasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur penting dan nilai kerugian negara yang sangat besar.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

