Bengkulu, Selimburcaya.com– Pemerintah Kota Bengkulu menunjukkan komitmennya dalam penataan kawasan wisata Pantai Panjang sebagai bagian dari program 100 hari kerja Wali Kota Dedy Wahyudi dan Wakil Wali Kota Ronny PL Tobing. Penataan ini dipimpin langsung oleh Asisten II Setda Kota, Sehmi Alnur, dengan pendekatan humanis namun tetap tegas terhadap pelanggaran.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kawasan wisata yang aman, bersih, tertib, dan ramah keluarga, sekaligus mengembalikan estetika Pantai Panjang sebagai ikon wisata andalan Kota Bengkulu.
“Alhamdulillah, sekitar 80 persen pedagang sudah membongkar lapaknya secara sukarela. Hanya tinggal segelintir yang belum,” ungkap Sehmi saat memimpin rapat koordinasi penataan, Senin (26/5/2025) di ruang Hidayah III Setda Kota.
Gotong Royong Massal dan Dukungan TNI-Polri
Dalam waktu dekat, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dikerahkan untuk melakukan gotong royong pembersihan secara masif, mulai dari kawasan Pasir Putih hingga Jembatan Hotel Merah Putih (BIM). Kegiatan ini juga akan melibatkan TNI-Polri dan stakeholder lainnya untuk memastikan penataan berjalan kondusif.
“Penataan ini bukan hanya untuk estetika, tapi juga sebagai upaya membangun kawasan wisata yang nyaman dan berkelas,” tambah Sehmi.
Alat Berat Turun Tangan, Bukti Keseriusan Pemkot
Bagi lapak-lapak yang masih belum dibongkar, pemerintah tak segan-segan menurunkan alat berat untuk membersihkan lokasi. Penertiban ini menjadi bukti keseriusan Pemkot dalam menata Pantai Panjang secara profesional.
“Kalau memang harus dirobohkan, ya kita robohkan. Kalau harus diangkut, kita angkut. Intinya, kita tertibkan kawasan ini demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Relokasi Adil dan Transparan: Pedagang Tak Ditinggalkan
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Bengkulu melalui Dinas Pariwisata telah menyiapkan lokasi relokasi pedagang yang lebih tertata di dua titik: Pasir Putih dan Jembatan Merah Putih.
Setiap pedagang akan mendapat lapak berukuran 5×10 meter, jauh lebih merata dibanding kondisi sebelumnya di mana ada pedagang yang menguasai lahan hingga 50×50 meter.
Proses penempatan dilakukan secara adil melalui sistem undian terbuka, untuk menghindari kecemburuan dan potensi konflik.
Selain itu, Pemkot menegaskan bahwa penjualan minuman keras dilarang keras, dan seluruh pedagang wajib menjaga kebersihan lingkungan tempat usahanya.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

