Bengkulu, Selimburcaya.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu membongkar jaringan besar peredaran narkoba di wilayah Rejang Lebong. Tiga orang bandar yang merupakan warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, ditangkap bersama barang bukti 2,5 kilogram sabu dan 3.384 butir pil ekstasi.

Peran Masing-Masing Pelaku:
-
Baharwan bertindak sebagai penjaga gudang, menyimpan sabu dan ekstasi di rumahnya serta melayani pembeli secara langsung.
-
Riza adalah otak utama jaringan, mengatur alur pembelian hingga distribusi narkoba ke konsumen.
-
Putra berperan sebagai tangan kanan Riza, bertugas membagi paket besar narkoba menjadi paket kecil untuk diedarkan melalui kurir.
“Kalau kegiatan ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun,” ungkap Kabid Brantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad, Kamis (22/5/2025).
Penangkapan Tiga Bandar Narkoba
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Tanjung Aur. Tim BNNP kemudian melakukan penyelidikan bersama Brimob dan Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Petugas pertama kali menangkap Baharwan di rumahnya, tempat seluruh barang bukti narkoba ditemukan. Berdasarkan pengakuannya, sabu dan ekstasi itu disimpan atas permintaan Riza.
Hasil pengembangan mengarah ke dua pelaku lainnya. Putra berhasil ditangkap di Jakarta, sedangkan Riza ditangkap di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Ketiga tersangka yang ditangkap ini merupakan penduduk asli Desa Tanjung Aur,” jelas Kombes Muhammad.
Saat ini, BNNP Bengkulu bersama Polda masih mengembangkan kasus untuk menelusuri asal barang haram tersebut, yang diduga berasal dari luar Provinsi Bengkulu.
“Infonya dari luar Bengkulu. Masih terus kita dalami,” tutup Muhammad
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

