ada
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com— Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu meringkus seorang pria berinisial ST (54), warga Kota Bengkulu, yang diduga kuat sebagai preman bersenjata api dan kerap melakukan pemerasan di sejumlah proyek perumahan di wilayah setempat.

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu meringkus seorang pria berinisial ST (54), warga Kota Bengkulu, yang diduga kuat sebagai preman bersenjata api dan kerap melakukan pemerasan di sejumlah proyek perumahan di wilayah setempat. Selasa (20/05/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, saat operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Nala 2025, yang digelar sejak 1 hingga 15 Mei 2025.

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti mengejutkan: 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver dengan kapasitas 4 peluru, serta 10 butir peluru aktif.

Tersangka ini kerap melakukan intimidasi terhadap aktivitas pembangunan perumahan. Kita amankan di kawasan Panorama,” ujar PS Kasubdit Jatanras Kompol Ahmad Musrin, Selasa (20/5/2025).

Senpi untuk Memeras dan ‘Jaga Diri’

Menurut pengakuan awal tersangka kepada penyidik, senjata api rakitan tersebut baru dimilikinya sekitar tiga bulan terakhir. Selain digunakan untuk menakut-nakuti korban saat memeras, senjata itu juga disebutnya sebagai alat untuk “jaga diri”.

Namun, polisi masih mendalami asal usul senpi tersebut, termasuk jaringan distribusinya, serta berapa kali ST telah menggunakan senjata tersebut dalam aksi kriminal.

Terkait jumlah korban dan nominal pemerasan masih kami dalami. Termasuk juga asal-usul senjata dan pelurunya,” tambah Kompol Musrin.

Teror di Balik Pembangunan

Aksi premanisme ini diduga telah menghambat dan meresahkan pelaksanaan pembangunan perumahan di Bengkulu. Polisi kini tengah mengumpulkan data lebih lanjut dari para saksi dan pihak perusahaan yang merasa dirugikan.

Tersangka ST kini ditahan dan dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api ilegal dan tindak pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *