Bengkulu Selatan, Selimburcaya.com – Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkulu Selatan resmi menetapkan Tatang Sumitra Arduna, Kepala Desa (Kades) Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2022. Tersangka telah ditahan sejak 14 Mei 2025 di Rutan Polres Bengkulu Selatan.

“Tersangka sudah kami tahan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum dilakukan setelah kami memeriksa 79 saksi dan 6 ahli,” jelas Iptu Akhyar.
Berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan, ditemukan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 2,06 miliar, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 526.441.532,29.
Modus dan Penyimpangan:
Penyidik menemukan berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Kades, antara lain:
-
Pencairan dana tanpa dokumen lengkap seperti RAB dan SPP
-
Pembelian barang langsung oleh Kades dan Sekdes tanpa prosedur
-
Laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan mark-up harga
-
Pemalsuan nota pembelian
-
Pemotongan upah tukang secara sepihak
-
Pengadaan lampu jalan (PJUTS) tidak sesuai spesifikasi
-
Kekurangan volume pada pembangunan fisik seperti Balai Kemasyarakatan, tempat pakan ternak, dan tempat mandi
-
Honorarium tanpa dasar hukum, serta utang ke penyedia meskipun dinyatakan lunas di SPJ
-
Indikasi permufakatan jahat dalam menentukan harga dan spesifikasi barang
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen perencanaan, laporan keuangan, buku rekening desa, dan SPJ. Enam ahli turut dilibatkan dalam proses penyidikan, berasal dari Inspektorat, Universitas Bengkulu, Persatuan Insinyur Indonesia, LKPP, Kemendagri, dan Kemendes.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman:
Tersangka dijerat dengan:
-
Pasal 2 ayat (1)
-
Pasal 3
-
Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana
Ancaman hukuman: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

