jjjj
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin pagi (21/4/2025), Rohidin diduga memaksa para pejabat, termasuk kepala sekolah, untuk menyetorkan uang demi operasional kampanye dirinya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu.

Rohidin diduga memaksa para pejabat, termasuk kepala sekolah, untuk menyetorkan uang demi operasional kampanye dirinya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu. Senin (21/04/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Sidang yang dipimpin oleh hakim Paisol, SH, MH itu turut menghadirkan dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Rohidin yang juga ASN di bagian Kesra Pemprov Bengkulu, Evriansya.

Jaksa KPK, Agus, membeberkan bahwa praktik pemerasan dan gratifikasi tersebut telah disusun secara sistematis. Kronologi dimulai dari pertemuan Rohidin dengan Isnan Fajri, di mana Rohidin menyatakan niatnya untuk kembali maju sebagai calon gubernur. Tak lama setelah itu, Rohidin mengumpulkan sejumlah pejabat ASN guna membahas strategi penggalangan dana kampanye.

“Rohidin meminta agar para pejabat eselon II, termasuk kepala dinas dan kepala sekolah, menyetorkan uang melalui ajudannya, Evriansya. Jika menolak, maka jabatan mereka akan dicopot atau proyek dialihkan ke pihak lain,” ungkap Agus.

Tak hanya internal ASN, tekanan juga diberikan kepada pihak eksternal. Uang hasil setoran digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan kampanye. Ancaman pencopotan jabatan menjadi senjata utama dalam memaksa para pejabat tersebut.

Jaksa KPK lainnya, Ade Azharie, menyebut bahwa ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Para terdakwa secara primair didakwa dengan pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan,” jelas Ade.

Menariknya, ketiga terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi. Bahkan, Rohidin secara terbuka mengakui perbuatannya.

“Saya memang melakukan mobilisasi massa dan ASN untuk memenangkan saya, maka saya tidak ajukan eksepsi,” ujar Rohidin di hadapan majelis hakim.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik Bengkulu, sekaligus membuka babak baru dalam penegakan hukum di tingkat kepala daerah.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *