kk
Share it

Mukomuko, Selimburcaya.com – Sepanjang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko semakin memperketat patroli untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Fokus utama pengawasan adalah tempat hiburan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan Ramadan, seperti warung remang-remang (Warem), tempat karaoke, dan panti pijat.

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko semakin memperketat patroli untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Senin (10/03/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, menyatakan bahwa hingga 10 Maret 2025, atau hari ke-10 Ramadan, belum ditemukan adanya pelanggaran dari 14 panti pijat yang tersebar di sepanjang Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera dalam wilayah administratif Kabupaten Mukomuko.

“Kurang lebih ada 14 usaha panti pijat di sepanjang Jalinbar Sumatera yang menjadi pengawasan kami, sesuai surat edaran larangan beroperasi bagi tempat-tempat tersebut selama bulan Ramadan,” ujar Jodi.

Selain panti pijat, Satpol PP juga mengawasi ketat usaha karaoke, biliar, serta tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol. Jodi menegaskan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, tempat-tempat hiburan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat.

Patroli untuk Keamanan dan Ketertiban Patroli rutin Satpol PP merupakan langkah antisipatif untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban selama Ramadan. Sejauh ini, Satpol PP belum menemukan indikasi gangguan yang menghambat umat Islam dalam beribadah.

“Alhamdulillah, sejauh ini belum ada gangguan keamanan. Umat muslim dapat menjalankan ibadah dengan tenang,” tambahnya.

Sebelum Ramadan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan operasional panti pijat selama bulan suci. Selain itu, jam operasional tempat karaoke juga dibatasi untuk menekan potensi gangguan kamtibmas.

Sementara itu, warung makan dan rumah makan diperbolehkan beroperasi pada siang hari, namun dengan ketentuan tidak menampilkan aktivitas makan secara terang-terangan demi menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.

“Mudah-mudahan, selama Ramadan tahun ini tidak ada gangguan kamtibmas, sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan tenang,” pungkas Jodi.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *