ff
Share it

Rejang Lebong, Selimburcaya.com – Polda Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil penggerebekan rumah bandar narkoba di Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (6/3/2025). Barang bukti tersebut disita dalam operasi yang dilakukan tim gabungan pada 6 Februari 2025.

Polda Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil penggerebekan rumah bandar narkoba di Kabupaten Rejang Lebong Kamis (06/03/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan milik tersangka Astri (39) alias Sri Can, warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 17 paket narkotika jenis sabu, 10 butir tablet warna kuning yang diduga ekstasi, serta 26 butir tablet warna hijau yang juga diduga ekstasi. Total berat bersih narkoba yang dimusnahkan mencapai 4 gram.

“Barang bukti yang dimusnahkan oleh Subdit I hari ini berasal dari tersangka Astri alias Sri Can,” ujar Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Iptu Yuda Ferry Wijaya.

Diketahui, Astri telah menjalankan bisnis haram ini selama dua tahun bersama suaminya, Can. Namun, saat penggerebekan berlangsung, Can berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

282 Personel Dikerahkan dalam Operasi

Dalam penggerebekan besar-besaran di Kecamatan Binduriang, sebanyak 282 personel gabungan bersenjata lengkap dikerahkan. Tim gabungan dari Polda Bengkulu, Polres Rejang Lebong, dan Brimob berhasil mengamankan 10 tersangka serta berbagai barang bukti, termasuk senjata api, senjata tajam, panah, dan mesin judi bar-bar.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan atas keresahan masyarakat setempat terhadap maraknya aktivitas perjudian dan narkoba.

“Kapolda Bengkulu memerintahkan langsung penindakan di Desa Kampung Jeruk. Hasilnya, kami mengamankan 10 tersangka dari tiga titik operasi,” jelasnya.

Dari operasi ini, sejumlah pelaku yang berhasil diamankan berinisial APS (40), CA (22), AS (39), SU (32), TA (55), dan ADM (25). Selain itu, empat tersangka dari lokasi perjudian juga berhasil diamankan, yakni IS (34), JE (15), SJ (36), dan Akbar Solihin (25).

“Masih ada beberapa target operasi yang belum tertangkap, termasuk bandar utama yang masih dalam pengejaran. Kami terus berupaya memberantas narkoba dan perjudian di wilayah ini,” pungkas Kapolres.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *