hhh
Share it

Jakarta, Selimburcaya.com – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang Pertamina semakin menggemparkan. Setelah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka, kini Maya Kusuma juga resmi dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

 kini Maya Kusuma juga resmi dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).Kamis (27/02/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Maya, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, diduga kuat memberikan perintah untuk mengoplos Pertamax. Awalnya, ia hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi senilai Rp193,7 triliun, tetapi karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga) pada Rabu (26/2)

Dijemput Paksa di Kantor Pertamina

Penyidik Kejagung mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa Maya dan Edward di kantor mereka setelah keduanya mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga pukul 14.00 WIB.

“Namun demikian, sampai pukul 14.00 WIB yang bersangkutan belum hadir sehingga kami terpaksa menjemputnya di kantornya,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Kini, Maya dan Edward ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Skema Oplosan Pertamax Terbongkar

Maya disebut memerintahkan Edward untuk melakukan blending (pengoplosan) bahan bakar jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertalite) agar menghasilkan RON 92 yang dijual sebagai Pertamax.

Skandal ini merupakan bagian dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.

7 Tersangka dalam Skandal Korupsi Pertamina

Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat tinggi Pertamina. Berikut daftar 7 tersangka yang ditetapkan Kejagung:

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  4. YF – Pejabat di PT Pertamina International Shipping
  5. MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Modus Korupsi: Bermain di Impor Minyak

Para tersangka diduga melakukan rekayasa produksi minyak mentah dalam negeri agar terlihat tidak memenuhi nilai ekonomis. Dengan alasan ini, mereka kemudian melakukan impor minyak mentah dengan harga lebih tinggi, yang ternyata sudah dikondisikan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, ditemukan dugaan markup kontrak pengiriman minyak impor, di mana negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen.

Akibat praktik ini, harga BBM yang dijual ke masyarakat meningkat, dan pemerintah harus memberikan subsidi lebih besar dari APBN.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menanti apakah ada nama besar lain yang akan terseret dalam skandal terbesar di tubuh Pertamina ini.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *