Seluma, Selimburcaya.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma saat ini masih memiliki utang proyek fisik dengan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 yang fantastis, mencapai Rp 21 miliar. Namun, DPRD Seluma secara tegas menolak menyetujui pembayaran utang tersebut di APBD 2025.

Ketua Komisi I DPRD Seluma, Hendri Satrio, mempertanyakan alasan proyek DAK dan DAU tahun 2024 bisa terutang, padahal dana dari pemerintah pusat telah ditransfer sejak 17 Desember 2024.
“Kami DPRD Seluma tidak menyetujui pembayaran utang ini. Dana DAK dan DAU sudah ditransfer pusat, kenapa bisa terutang? Ke mana uangnya?” tegas Hendri, Jumat (21/2/2025).
Hendri menambahkan bahwa jika memang ada anggaran yang tidak dapat diproses di akhir tahun 2024, maka seharusnya dana tersebut menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Pembayaran utang hanya bisa dilakukan melalui APBD Perubahan setelah melalui review Inspektorat.
Sebelumnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma beralasan bahwa proyek belum dibayarkan karena Kas Daerah (Kasda) kosong dan masih menunggu Dana Bagi Hasil (DBH).
“Sekarang mau diproses di 2025, uang dari mana? Jangan ganggu APBD 2025,” tegas Hendri.
DPRD Seluma berencana akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menggelar hearing guna meminta penjelasan resmi terkait utang proyek ini.
Diketahui, proyek DAK dan DAU yang belum dibayar tersebar di tiga OPD, yakni:
✔ Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
✔ Dinas Kesehatan
✔ Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

