Rejang Lebong, Selimburcaya.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, turut menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 secara daring pada Rabu (12/2) pukul 10.00 WIB. Acara ini juga dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Daerah, Gusti Maria, SH, MH, serta sejumlah pejabat dari jajaran Pemkab Rejang Lebong.

SKB ini ditandatangani oleh Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, bersama 13 kementerian dan lembaga, serta Kementerian Dalam Negeri yang mewakili pemerintah daerah.
Dalam pemaparannya, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa aksi pencegahan korupsi tahun 2025-2026 akan berfokus pada tiga sektor utama dengan 15 aksi strategis, yaitu:
Perizinan dan Tata Niaga (5 aksi), termasuk pengendalian alih fungsi lahan sawah, penguatan tata kelola impor, serta digitalisasi layanan publik.
Keuangan Negara (6 aksi), mencakup optimalisasi belanja pemerintah, pengelolaan pajak dan non-pajak, serta penyelamatan aset negara.
Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi (4 aksi), yang menyoroti penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan peningkatan integritas dalam penanganan perkara pidana.
Setyo Budiyanto juga menegaskan pentingnya penguatan independensi Inspektorat Daerah, agar dapat mengawasi kinerja pemerintah daerah tanpa intervensi. Ia bahkan membuka kemungkinan agar Inspektorat ditarik ke pusat guna menjaga netralitasnya.
Dengan langkah konkret ini, diharapkan upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah semakin transparan dan efektif, demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy