Bengkulu, Selimburcaya.com – Kasus pinjam-meminjam yang berujung pidana kembali terjadi di Bengkulu. Kali ini, seorang anggota DPRD Bengkulu dilaporkan ke Polresta Bengkulu oleh seorang ASN terkait dugaan penipuan dalam kerja sama usaha.

Kuasa hukum pelapor, Beni Hidayat SH, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2022 ketika kliennya dipersuasi untuk memberikan pinjaman sebesar Rp 325 juta dengan iming-iming kerja sama bagi hasil. Namun, setelah satu bulan berjalan, terlapor tidak lagi memenuhi kesepakatan tersebut.
Adapun bagi hasil yang sudah dibayarkan terlapor kepada pelapor adalah Rp 80 juta untuk 2 bulan. Sementara sisanya Rp 88 juta belum dibayarkan. “Dan uang pinjaman pokoknya itu juga tidak dikembalikan,” kata Beni.
Karena sudah berlarut-larut, kata Beni, kliennya lalu menempuh upaya hukum dengan membawa masalah itu ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polresta Bengkulu. Pelapor juga menggugat ke Pengadilan dan gugatannya sudah dikabulkan.
“Nah, di Polresta ada upaya mediasi. Waktu di RJ kemarin, terlapor sudah bersedia membayar dan menyelesaikan masalah. Janjinya di tanggal 10 Februari. Tapi hingga pukul 24.00, yang bersangkutan tidak kunjung melaksanakan apa yang sudah disanggupi. Makanya klien kami melapor ke Polresta,” beber Beni.
Akibatnya, pelapor melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, mengaku belum mengetahui laporan tersebut.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

