Bengkulu, Selimburcaya.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu turut serta dalam sosialisasi virtual mengenai pengusulan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Selasa (11/2/2025) dan diikuti oleh perwakilan lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan negara (rutan) di seluruh Indonesia.

Dengan adanya perubahan ini, narapidana yang memenuhi kriteria tertentu dapat diusulkan untuk menjalani hukuman dalam kurun waktu tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Ditjenpas menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum. Proses pengusulan dilakukan secara online melalui aplikasi SDP, sistem terintegrasi yang mempermudah pengelolaan data pemasyarakatan dengan lebih transparan dan efisien.
Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Yulian Fernando, menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi pihaknya untuk memahami prosedur pengusulan perubahan pidana.
“Kami menyambut baik sosialisasi ini sebagai langkah menuju peningkatan pelayanan pemasyarakatan yang lebih baik dan sesuai regulasi. Dengan sistem digital SDP, proses pengusulan akan lebih efektif, transparan, dan terdokumentasi dengan baik,” ujar Yulian.
Dalam kegiatan ini, Ditjenpas juga memaparkan kriteria serta persyaratan yang harus dipenuhi narapidana agar dapat diusulkan perubahan hukumannya. Setiap usulan akan melewati proses evaluasi ketat, mencakup perilaku narapidana selama menjalani hukuman, rekomendasi pihak terkait, serta pertimbangan hukum lainnya.
Komitmen Pemasyarakatan Menuju Sistem yang Lebih Transparan
Partisipasi aktif Rutan Bengkulu dalam sosialisasi ini menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung kebijakan pemerintah menuju sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan transparan. Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik tentang prosedur ini, pengusulan perubahan pidana dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi narapidana yang memenuhi syarat.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana peserta dari berbagai lapas dan rutan di Indonesia diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan mengenai kendala yang mungkin dihadapi dalam proses pengusulan ini. Ditjenpas berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan serta pembaruan sistem guna memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan semakin memahami serta mampu mengimplementasikan prosedur pengusulan perubahan pidana dengan adil, transparan, dan sesuai prinsip kemanusiaan.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

