dd
Share it

Seluma, Selimburcaya.com – Setelah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Seluma ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma pada Selasa sore (5/2), enam tersangka kasus penyegelan kantor desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, resmi menjadi tahanan kota. Dengan status ini, mereka tidak ditahan di rumah tahanan (Rutan), tetapi tetap wajib lapor.

enam tersangka kasus penyegelan kantor desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, resmi menjadi tahanan kota.Rabu (05/02/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH, melalui Kasi Intel Renaldho Ramadhan, SH, MH, menegaskan bahwa keenam tersangka sudah dalam proses hukum JPU dan tetap dikenakan wajib lapor. “Saat ini mereka sudah resmi ditangani oleh JPU dengan status tahanan kota,” ujar Renaldho.

Terkait pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tais, Renaldho menyebutkan bahwa saat ini JPU masih melengkapi berkas dan menyusun dakwaan. Sebanyak empat JPU ditugaskan menangani perkara ini, yakni Alman Noveri, S.H., M.H., Doni Marianto, S.H., M.H., Eko Darmansyah, S.H., dan Eza Winda Gitalastri, S.H., M.H.

“JPU sedang dalam tahap persiapan sebelum pelimpahan ke pengadilan, termasuk penyusunan dakwaan,” tambah Renaldho.

Sebelumnya, saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan di Sat Reskrim Polres Seluma, keenam tersangka tidak ditahan karena dijamin oleh Pemerintah Desa Dusun Baru. Mereka juga telah berjanji untuk tidak melarikan diri dan akan kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Penasehat hukum keenam tersangka, Hartanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Seluma dengan alasan menghindari potensi gejolak di masyarakat.

“Penangguhan ini diajukan untuk mengantisipasi dampak sosial di masyarakat,” ujar Hartanto.

Hartanto juga menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif hingga putusan hukum inkrah.

“Kami akan terus mendampingi mereka hingga proses hukum selesai,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari laporan Kades Dusun Baru (Nonaktif), Ibran Bin Busra, dalam laporan polisi nomor: LP/B/24/V/2024/SPKT/POLRES SELUMA/POLDA BENGKULU, tanggal 4 Mei 2024. Kejadian bermula pada 4 April 2024 ketika sejumlah warga menyegel kantor desa dengan rantai dan gembok di pintu masuk serta mengunci pagar dengan las agar sulit dibuka.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *