Bengkulu Utara, Selimburcaya.com – Kebijakan Pemotongan Anggaran yang ditetapkan oleh Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 berdampak langsung pada 215 desa di Bengkulu Utara. Refocusing anggaran ini juga mencakup pengurangan dana desa yang sebelumnya telah dialokasikan untuk wilayah tersebut.

Untuk Bengkulu Utara, pemotongan dana desa diasumsikan mencapai Rp 4,8 Miliar, menjadikannya daerah dengan pengurangan terbesar di Provinsi Bengkulu.
“Memang jika dilihat dari asumsi pengurangan dana tersebut, Bengkulu Utara mengalami pemotongan terbesar. Namun, hal ini sejalan dengan alokasi dana desa yang memang tertinggi di Provinsi Bengkulu,” ungkap Rahmad.
Bengkulu Utara memiliki jumlah desa terbanyak di provinsi, yakni 215 desa, yang awalnya menerima Rp 171,8 Miliar dari dana desa. Dengan adanya pemotongan, total dana desa tahun ini menjadi Rp 266 Miliar.
“Namun, sejauh ini jumlah pengurangan masih dilakukan secara global,” tambahnya.
Pemda Bengkulu Utara masih menunggu penjabaran lebih lanjut terkait alokasi dana desa per desa setelah kebijakan refocusing ini diterapkan.
“Sampai saat ini kita masih menunggu rincian distribusi dana desa agar dapat menyesuaikan program-program di setiap desa,” jelas Rahmad.
Jika nantinya pemerintah pusat telah menetapkan besaran dana desa untuk masing-masing desa, maka pemerintah desa wajib menyesuaikan program kerja yang telah tertuang dalam APBDes.
“Karena kebijakan pergeseran anggaran ini diterapkan di seluruh Indonesia dan mencakup semua program, termasuk dana desa,” pungkasnya.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

