Hh
Share it

Mukomuko, Selimburcaya.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mengambil langkah strategis dengan menunda seluruh proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025. Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait arahan Presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah.

Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Ir. Apriansyah, ST, MT, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menghindari risiko penggunaan anggaran yang belum pasti tersedia. Jumat (17/01/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Ir. Apriansyah, ST, MT, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menghindari risiko penggunaan anggaran yang belum pasti tersedia.

“Kami tidak ingin mengambil risiko. Pengadaan barang dan jasa baru akan dijalankan setelah adanya kepastian dari pemerintah pusat. Jika anggaran tidak ada, itu akan menjadi masalah besar,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si, yang menekankan bahwa semua kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), baik fisik maupun non-fisik, akan ditunda hingga ada kepastian. “Kami berharap kepastian segera diberikan, karena setiap program membutuhkan waktu dan proses pelaksanaan yang tidak sebentar,” tegasnya.

Surat Edaran Bersama ini mencadangkan pelaksanaan pengadaan hingga Peraturan Menteri Keuangan terkait besaran transfer dana ke daerah ditetapkan. Penundaan ini diperkirakan membawa dampak signifikan pada penyerapan anggaran daerah, namun pemerintah daerah tidak memiliki pilihan selain menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur anggaran, sehingga program-program yang direncanakan dapat terlaksana secara optimal dan sesuai aturan.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

 

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *