Seluma, Selimburcaya.com – Dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap anak dan mencegah perkawinan usia dini, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Seluma, Yusnaini, S.Pd, dan Ketua Pengadilan Agama Tais Kelas II, Dr. Faisal Amri, S.H.I, M.H, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis (16/1/2025).
Yusnaini menyebutkan, berdasarkan data Dinas P3APPKB, kasus dispensasi perkawinan anak tercatat 186 kasus pada tahun 2023, dan mengalami penurunan menjadi 171 kasus pada tahun 2024.
“Meski penurunannya belum signifikan, kami terus mengupayakan edukasi melalui sosialisasi ke desa, kelurahan, kecamatan, dan sekolah-sekolah tentang risiko perkawinan di usia anak. Selain itu, kami juga memberikan konseling kepada orang tua dan anak,” jelas Yusnaini.
Langkah Proaktif untuk Masa Depan Anak
Sosialisasi yang dilakukan DP3APPKB Seluma bertujuan untuk menanamkan kesadaran akan dampak negatif perkawinan dini, seperti risiko kesehatan, pendidikan yang terhenti, hingga kesulitan ekonomi. Dengan kerja sama ini, diharapkan lebih banyak pihak yang dapat terlibat aktif dalam upaya pencegahan.
Ketua Pengadilan Agama Tais, Dr. Faisal Amri, menambahkan bahwa lembaga yang dipimpinnya siap mendukung penuh implementasi perjanjian ini dengan memprioritaskan pendekatan preventif dan edukasi.
Komitmen Menuju Seluma Bebas Perkawinan Usia Anak
Kerja sama antara DP3APPKB Seluma dan Pengadilan Agama Tais menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda. Ke depannya, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap pengurangan angka perkawinan usia anak di Kabupaten Seluma.