Kota Bengkulu, Selimburcaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bersama TNI-Polri dan sejumlah stakeholder kembali menggelar aksi penertiban terhadap pedagang Pasar Minggu yang membuka lapak di badan jalan atau bangunan yang melanggar aturan. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan kelancaran aktivitas di kawasan tersebut.
Apel ini dipimpin oleh Plt Asisten I Pemkot Bengkulu, I Made Ardana, yang mewakili Pj Wali Kota. Dalam arahannya, Made menekankan pentingnya penertiban secara persuasif dan menghindari konflik dengan pedagang. Namun, tindakan tegas akan diberikan kepada pedagang yang tetap membandel.
Selama penertiban, petugas menegur pedagang yang melanggar ketertiban umum, seperti menggelar dagangan terlalu ke tengah jalan, parkir sembarangan, atau menggunakan kendaraan angkutan pick-up di area yang tidak diperbolehkan. Penataan ini dilakukan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bengkulu.
“Lapak Gratis, Tidak Ada Pungutan!”
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Bujang HR, menegaskan bahwa lapak di area dalam Pasar Minggu dan PTM (Pasar Tradisional Modern) tidak dipungut biaya sewa alias gratis.
“Jika ada pihak yang meminta pungutan, itu oknum yang mencoba memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi,” tegas Bujang.
Bujang juga mengimbau pedagang untuk masuk ke area dalam, dengan dukungan pihak PTM dan petugas yang akan membantu proses relokasi.
“Kami akan terus memantau aktivitas jual beli di Pasar Minggu secara rutin, agar semua berjalan tertib, lancar, aman, dan kondusif,” lanjutnya.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan suasana pasar yang lebih nyaman bagi pedagang maupun pembeli, sekaligus memperlancar arus transportasi di sekitar kawasan pasar.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy