Lombok Barat, Selimburcaya.com – Agus Buntung, pria penyandang disabilitas yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, akhirnya resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis (9/1/2025). Penahanan ini dilakukan setelah satu bulan lebih Agus ditetapkan sebagai tersangka, meski sebelumnya ia hanya menjalani tahanan rumah.
“Saya mohon, Pak, biar saya di rumah, karena saya tidak biasa. Ini saja terus terang saya tahan kencing,” kata Agus sambil menangis di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka.
Fasilitas Khusus di Lapas
Menanggapi kondisi Agus, Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil, menyatakan bahwa lapas telah menyiapkan fasilitas khusus seperti kloset duduk untuk lansia dan penyandang disabilitas.
“Kami masih melihat apakah Agus mampu mengurus dirinya sendiri. Jika tidak, akan ada petugas yang membantu,” ujar Fadil.
Reaksi Keluarga dan Kuasa Hukum
Ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni, mengaku khawatir dengan kondisi anaknya.
“Dia tidak bisa sendiri, mau cebok atau apa. Kalau dia normal, saya lepas,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Agus, Kurniadi, menilai penahanan ini melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Pelaku adalah penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian khusus. Kami mengajukan permohonan agar ia kembali menjadi tahanan rumah,” tegasnya.
Modus Pelecehan dan Jumlah Korban
Modus yang dilakukan Agus terungkap melalui pengakuan korban. Ia mendekati korban dengan alasan ingin menelepon ibunya, lalu berusaha memasuki kamar korban. Bahkan, Agus diduga membuntuti korban hingga ke tempat tinggal mereka.
Menurut Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, jumlah korban pelecehan yang diduga dilakukan Agus mencapai 15 orang, termasuk tiga di antaranya yang masih di bawah umur. Dari laporan tersebut, tujuh korban telah diperiksa oleh penyidik.
Proses Hukum Berlanjut
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa berkas perkara Agus telah dinyatakan lengkap (P21) pada 7 Januari 2025. Agus dijerat Pasal 6 huruf A dan E atau Pasal 15 huruf E UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
“Kami telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. Ini merupakan langkah awal untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan,” ujar Syarif.
Jadwal Sidang dan Kelanjutan Kasus
Sidang perdana kasus ini diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat. Penahanan Agus dan perkembangan kasusnya terus menjadi sorotan publik, mengingat tingginya jumlah korban dan kondisi pelaku sebagai penyandang disabilitas.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy