Bengkulu, Selimburcaya.com – Sistem Tilang Poin resmi diberlakukan oleh Korlantas Polri di tahun 2025. Dengan sistem ini, pengendara yang sering melanggar lalu lintas terancam pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika akumulasi poin pelanggaran mencapai batas maksimal.

Sistem ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyampaikan bahwa setiap pemegang SIM memiliki 12 poin yang akan berkurang berdasarkan jenis pelanggaran, dengan kategori mulai dari 1 poin hingga 12 poin. Jika poin habis, konsekuensinya adalah pencabutan SIM.
Bengkulu Belum Terapkan Tilang Poin
Meskipun sistem tilang poin telah diberlakukan secara nasional, Satuan Lalu Lintas Polresta Bengkulu mengungkapkan bahwa penerapannya di Bengkulu masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari Korlantas Polri.
Menurut Kasubnit Turjagwali Satlantas Polresta Bengkulu, Ipda Rino Setiawan, sistem ini akan dinamakan Traffic Activity Report, bertujuan menghukum pelanggar lalu lintas secara terukur dengan pengurangan poin pada SIM mereka.
“Perencanaannya sudah ada, tetapi pelaksanaannya masih menunggu petunjuk dari Korlantas. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas agar tidak terkena sanksi ketika sistem ini mulai diterapkan,” ujar Ipda Rino.
Mekanisme Tilang Poin
Dalam sistem ini, pelanggaran akan dikenakan poin sesuai tingkat kesalahannya:
- 1 Poin untuk pelanggaran ringan, seperti tidak menggunakan helm.
- 3-5 Poin untuk pelanggaran sedang, seperti melawan arus.
- 10-12 Poin untuk pelanggaran berat, seperti mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Jika poin habis, sanksinya berupa pencabutan SIM. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan pengendara dan mengurangi angka pelanggaran lalu lintas.
Imbauan kepada Masyarakat
Meski sistem ini belum diterapkan di Bengkulu, Polresta Bengkulu mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Dengan adanya sistem ini, kami berharap masyarakat semakin patuh terhadap aturan dan angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisasi,” tutup Ipda Rino.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

