xx
Share it

Seluma, Selimburcaya.com – Menjelang libur pergantian tahun 2025, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu mengeluarkan surat edaran kepada 12 kepala desa di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Surat tersebut berisi larangan penggunaan kawasan Cagar Alam (CA) di luar fungsi utamanya, seperti untuk pariwisata atau kegiatan komersial lainnya.

Surat edaran ini diberikan kepada Kepala Desa Ketapang Baru, Tedunan, Padang Bakung, Genting Juar, Riak Siabun, Kungkai Baru, Pasar Ngalam, Tawang Rejo, Pasar Talo, Penago Baru, Penago 1, dan Pasar Seluma. Edaran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Seluma, Kapolres, dan Dandim 0425/Seluma.

Plt Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah II Bengkulu, Zainal Asikin, menegaskan bahwa imbauan ini rutin dikeluarkan setiap menjelang liburan panjang, seperti tahun baru dan lebaran.

surat edaran kepada 12 kepala desa di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Sabtu (28/12/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

“Kami mengingatkan para kepala desa untuk tidak memanfaatkan kawasan Cagar Alam untuk kegiatan di luar fungsinya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam,” jelas Zainal.

Ia menegaskan, kawasan Cagar Alam hanya boleh dimanfaatkan untuk pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta kegiatan yang menunjang pelestarian alam.

“Kegiatan seperti wisata, rekreasi, atau komersial lainnya, termasuk memungut biaya masuk, dilarang di kawasan ini,” tambahnya.

Status Perubahan Cagar Alam Jadi Taman Wisata Alam
Zainal juga mengungkapkan bahwa sebagian kawasan Cagar Alam di Seluma telah mendapatkan persetujuan untuk dialihfungsikan menjadi Taman Wisata Alam (TWA) berdasarkan SK Menteri LHK No. 533 Tahun 2023. Namun, hingga kini, penetapan tapal batas kawasan tersebut belum dilakukan karena keterbatasan personel dan anggaran.

“Proses penetapan tapal batas memerlukan koordinasi dengan Badan Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX Bandar Lampung serta OPD terkait dari Pemprov Bengkulu dan Pemkab Seluma. Kami meminta masyarakat bersabar agar mekanisme ini berjalan dengan baik,” kata Zainal.

Ia menegaskan bahwa meskipun status Cagar Alam berubah menjadi TWA, pengelolaan kawasan tetap berada di bawah BKSDA Provinsi Bengkulu, seperti pengelolaan TWA Pantai Panjang dan TWA Way Hawang.

Harapan untuk Masyarakat
Zainal mengimbau masyarakat untuk memahami dan mengikuti aturan yang ada demi menjaga kelestarian alam. “Kami berharap masyarakat tidak melakukan kegiatan yang melanggar aturan di kawasan Cagar Alam. Mari kita bersama menjaga lingkungan ini agar tetap lestari dan bermanfaat untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *