Ayah Tiri di Bengkulu Utara Rudapaksa Anak Disabilitas Hingga Hamil: Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Share it

Bengkulu Utara, Selimburcaya.com – Sebuah kasus memilukan kembali mencoreng Kabupaten Bengkulu Utara. Seorang ayah tiri berinisial Ro (59) tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 26 tahun dan mengalami disabilitas mental hingga hamil.

Kejahatan ini terbongkar setelah ibu korban, SK (49), mendapati kejanggalan pada kondisi anaknya saat sedang memotong kuku korban di teras rumah. Ketika memeriksa perut korban yang terasa keras, SK membawa anaknya ke bidan desa. Pemeriksaan bidan mengungkap korban sedang hamil delapan bulan.

jj

Pengakuan Korban dan Penangkapan Pelaku
Setelah mengetahui kondisi tersebut, ibu korban bersama tantenya melakukan interogasi. Meskipun sempat mengalami kesulitan karena keterbatasan mental korban, akhirnya korban mengungkap bahwa Ro, ayah tirinya, telah melakukan perbuatan keji itu sebanyak empat kali. Perbuatan tersebut dilakukan saat ibu korban tidak berada di rumah.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, SK melaporkan kejadian ini ke Polsek Putri Hijau pada 25 Desember 2024. Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan bukti dan menangkap Ro di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujiyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Benar, kita telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya,” ungkapnya dalam rilis pers.

Pelaku Mengakui Perbuatan, Terancam Hukuman Berat
Saat diinterogasi, Ro mengakui perbuatannya namun membantah telah melakukannya empat kali, mengklaim hanya dua kali melakukan tindakan tersebut. Meski demikian, pengakuannya tidak mengurangi beratnya ancaman hukum yang dihadapinya.

Ro dijerat Pasal 6 huruf (C) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a,h UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subs Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara.

“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Didik.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *