Rejang Lebong, Selimburcaya.com – Sebuah aksi bercanda yang berujung tragis terjadi di Pasar Atas Curup. Seorang pemuda berinisial DH (22), warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, kini harus menghadapi ancaman pidana 5 tahun penjara setelah menusuk FU (20), warga Desa Lubuk Buar, Kecamatan Curup Selatan, pada Mei 2024 lalu.
Kejadian bermula ketika DH, yang bekerja sebagai pedagang di Pasar Atas, memegang kepala FU yang tidak dikenalnya. FU merasa tidak terima atas tindakan tersebut, yang memicu cekcok antara keduanya. Namun, keributan tersebut sempat dilerai oleh warga dan pedagang sekitar.
Tidak puas dengan situasi itu, DH kembali mendatangi FU di lokasi yang sama dengan membawa sebilah pisau. Dalam kondisi emosi, DH menikam FU hingga korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit. Usai melakukan aksinya, DH langsung melarikan diri dari tempat kejadian.
Pelarian 7 Bulan Berakhir di Tangan Polisi
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong segera melakukan penyelidikan. Waka Polres Rejang Lebong, Kompol Tekat Parmo, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan pada 18 Desember 2024, setelah hampir 7 bulan melarikan diri. DH ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Timur.
“Perkara ini bermula karena pelaku tidak terima dilawan oleh korban di tengah keramaian. Pelaku yang awalnya bercanda dengan memegang kepala korban, akhirnya melakukan tindakan penganiayaan berat,” jelas Tekat.
Terancam 5 Tahun Penjara
Akibat tindakannya, DH disangkakan Pasal 351 ayat 2 subsidair ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat. Saat ini, DH masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Rejang Lebong.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa tindakan yang dianggap sepele sekalipun bisa berujung pada konsekuensi hukum serius jika tidak disertai pengendalian emosi.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy