
Kaur, Selimburcaya.com– Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur bersama dinas terkait dan badan ahli akan menetapkan dua peninggalan sejarah sebagai cagar budaya pada bulan Desember ini. Dari 135 objek yang terdaftar sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), hanya Jill atau ruang penjara di Kecamatan Muara Sahung dan Masjid Tua di Kecamatan Kaur Selatan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan status cagar budaya.
Kepala Bidang Kebudayaan Dispendikbud Kaur, Valensi, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan langkah besar bagi Kabupaten Kaur, yang selama ini belum memiliki cagar budaya. “Insyaallah tahun 2024, Kaur akan memiliki cagar budaya,” ujarnya dengan optimis.
Proses penetapan ini telah melalui berbagai tahapan sesuai aturan. Sebagian besar ODCB lain, seperti Benteng Linau, belum dapat ditetapkan sebagai cagar budaya karena beberapa syarat belum terpenuhi. Salah satunya adalah ketiadaan bangunan fisik yang masih utuh, sehingga sulit memenuhi kriteria nilai sejarah.
Valensi juga menyebutkan ada rumah-rumah peninggalan zaman penjajahan yang pernah diajukan, tetapi tidak memenuhi kriteria karena pemilik atau sejarah bangunan tidak memiliki nilai signifikan dalam sejarah lokal maupun nasional.
Meski demikian, Valensi berharap bahwa setiap tahun ada ODCB baru yang ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Dengan penetapan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melestarikan sejarah dan budaya lokal,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi awal bagi pelestarian warisan sejarah Kabupaten Kaur, sekaligus mendorong sektor pariwisata berbasis budaya di wilayah tersebut.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

